PUSKESMAS KEDUNGBANTENG
Email Kami 0822-2675-5509

Pelayanan Loket Pendaftaran

PUSKESMAS KEDUNGBANTENG

Persyaratan

  • 1. Semua Pasien
    2. Sudah Mengambil Nomor Antrian Dimesin Antrian
    3. Mematuhi Protokol Kesehatan

Jangka Waktu

  • 5 Menit

Produk Layanan

  • Pendaftaran

Biaya/Tarif

  • 1. Pasien umum berdomisili Kabupaten Tegal dan peserta BPJS faskes Puskesmas Kedungbanteng Rp. 0 (gratis)
    2. Pasien umum berdomisili diluar Kabupaten Tegal dan peserta BPJS faskes diluar Puskesmas Kedungbanteng : Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • 1. Pasien datang mengambil nomor antrian dimesin antria
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu
    3. Petugas memanggil sesuai nomor antrian menuju loket pendaftaran
    4. Petugas melakukan identifikasi pasien apakah pasien baru atau pasien lama
    5. Pasien menyerahkan KTP dan kartu BPJS (bagi yang memiliki) untuk didaftarkan
    6. Petugas menginput dalam SIMPUS pendaftaran
    7. Petugas menyerahkan KTP dan Kartu BPJS pada pasien yang bersangkutan
    8. Pasien diberikan informasi tentang pelayanan yang akan dituju
    9. Petugas mempersilahkan pasien menuju ruangan yang akan dituju dan menunggu untuk dipanggil

Sarana Pengaduan, Sarana Masukan dan Apresiasi

  • - Whatsapp : 0822-2675-5509
    - Instagram : puskesmas_kedungbanteng
    - Kotak Saran di Puskesmas