PUSKESMAS KEDUNGBANTENG
Email Kami 0822-2675-5509

Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

PUSKESMAS KEDUNGBANTENG

Persyaratan

  • 1. Semua pasien mulai usia 0 tahun
    2. Sudah terdaftar di loket pendaftaran
    3. Mematuhi Protokol Kesehatan
    4. Ada keluhan kesehatan pada area gigi dan mulut

Jangka Waktu

  • 1. Pemeriksaan/pertolongan sederhana : 5-10 menit
    2. Penambalan Sementara : 10 menit
    3. Pencabutan gigi susu tanpa suntikan : 5-10 menit
    4. Pencabutan gigi susu dengan suntikan : 10-15 menit
    5. Perawatan syaraf per gigi / kunjungan : 10 - 15 menit
    6. Pencabutan gigi tetap tanpa komplikasi : 10-20 menit
    7. Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi : 20-30 menit
    8. Tumpatan Fuji/GlassionomeeGlassionomer/ ART/ : 10-15 menit

Produk Layanan

  • 1. Pemeriksaan
    2. Penambalan gigi susu dan gigi tetap
    3. Pencabutan gigi susu dan gigi tetap
    4. Pengobatan
    5. Edukasi dan konsultasi
    6. Rujuk

Biaya/Tarif

  • 1. Pasien umum berdomisili Kabupaten Tegal dan peserta BPJS dengan faskes Puskesmas Kedungbanteng Rp. 0 (gratis)
    2. Pasien umum berdomisili diluar Kabupaten Tegal, peserta BPJS faskes diluar Puskesmas Kedungbanteng, pemeriksaan dengan tindakan : Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • 1. Pasien menunggu di ruang tunggu
    2. Pasien dipanggil (nama, tanggal lahir, alamat) sesuai no antrian dan memasuki ruang poli gigi dan mulut
    3. Pasien diperiksa oleh pertugas
    4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang pasien di rujuk ke pelayanan laboratorium, setelah mendapatkan hasil laboratorium pasien kembali ke ruang pelayanan gigi dan mulut dan menyerahkan hasil kepetugas untuk dibacakan hasil pemeriksaan
    5. Jika perlu adanya tindakan, pasien akan dijelaskan terlebih dahulu prosedur tindakan dan administrasi pembayarannya
    6. Jika diperlukan rujukan ke pelayanan lain, pasien akan diantarkan petugas jaga menuju ruang pelayanan tujuan dan mempersilahkan untuk menunggu panggilan dipelayanan yang dituju
    7. Pasien diberikan informasi tentang penyakitnya dan mendapatkan resep obat atau jika diperlukan rujukan maka pasien dipersilahkan menunggu kembali diruang tunggu untuk dipanggil.
    8. Pasien menyerahkan resep obat ke pelayanan farmasi atau menunggu panggilan untuk diberikan surat rujukannya

Sarana Pengaduan, Sarana Masukan dan Apresiasi

  • - Whatsapp : 0822-2675-5509
    - Instagram : puskesmas_kedungbanteng
    - Kotak Saran di Puskesmas