PUSKESMAS KEDUNGBANTENG
Email Kami 0822-2675-5509

Pelayanan UGD

PUSKESMAS KEDUNGBANTENG

Persyaratan

  • 1. Pasien gawat darurat
    2. Pasien rujukan ruang pelayanan umum dan ruang pelayanan anak dengan keadaan perlunya tindakan
    3. Pasien KIR dokter yang sudah terdaftar dan membayar administrasi pelayanan

Jangka Waktu

  • 5-10 menit / sesuai dengan kondisi pasien

Produk Layanan

  • 1. Pelayanan kegawat daruratan
    2. Tindakan medis
    3. Pemeriksaan KIR dokter

Biaya/Tarif

  • 1. Peserta BPJS faskes Puskesmas Kedungbanteng Rp. 0 (gratis)
    2. Peserta BPJS faskes diluar Puskesmas Kedungbanteng : Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • 1. Pasien datang sendiri / pasien gawat darurat :
    - Pasien dilakukan pemeriksaan dan anamnesa oleh petugas ruang tindakan:
    - Jika perlu tindakan kedokteran,petugas akan menjelaskan dan memberikan inform consent/persetujuan untuk melakukan tindakan sebelum melakukan tindakan
    - Salah satu keluarga/pengantar pasien diarahkan untuk melakukan pendaftaran pasien selagi pasien dilakukan tindakan sesuai kondisi kegawatannya
    - Apabila kondisi pasien tidak stabil, perlu adanya tindakan lebih/ tidak dapat ditangani di puskesmas karena keterbatasan, maka petugas ruang tindakan melapor ke dokter dan melakukan stabilisasi prarujukan/tindakan sesuai sop, kemudian pasien akan di rujuk ke RS menggunakan ambulan dengan persetujuan keluarga.
    - Apabila kondisi stabil setelah dilakukan tindakan, maka pasien diberikan pengobatan rawat jalan dan pulang
    2. Pasien rujukan ruang pelayanan umum dan ruang pelayanan anak
    - Pasien yang telah diperiksa pada ruang pelayanan umum/pelayanan anak dan terindikasi perlunya tindakan
    - Pasien akan diantarkan petugas ruang pelayanan umum/pelayanan anak menuju ruang tindakan
    - Petugas ruang pelayanan umum/pelayanan anak menjelaskan hasil pemeriksaan dan tindakan yang dibutuhkan
    - Petugas ruang tindakan melakukan anamnesa, memberikan form informconsent untuk diisi (apabila diperlukan tindakan kedokteran)
    - Petugas ruang tindakan melakukan tindakan dan edukasi perawatan
    - Pasien diarahkan untuk menyerahkan resep obat ke pelayanan farmasi atau menunggu panggilan untuk diberikan surat rujukannya

    3. Pasien KIR dokter
    - Pasien datang langsung mengisikan form KIR dokter dimeja CS
    - Pasien melakukan administrasi pembayaran
    - Pasien menunggu di ruang tunggu
    - Pasien dipanggil (nama, tanggal lahir, alamat) sesuai no antrian dan memasuki ruang ruang tindakan
    - Pasien diperiksa oleh petugas
    - Jika diperlukan pemeriksaan penunjang pasien di rujuk ke pelayanan laboratorium, setelah mendapatkan hasil laboratorium pasien kembali ke ruang pelayanan umum dan menyerahkan hasil kepetugas untuk dibacakan hasil pemeriksaan
    - Petugas menuliskan hasil pemeriksaan pada form KIR dokter dan diberikan pada pasien
    - Pasien pulang

Sarana Pengaduan, Sarana Masukan dan Apresiasi

  • - Whatsapp : 0822-2675-5509
    - Instagram : puskesmas_kedungbanteng
    - Kotak Saran di Puskesmas