2. Peserta BPJS faskes diluar Puskesmas Kedungbanteng : Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien datang sendiri / pasien gawat darurat :
- Pasien dilakukan pemeriksaan dan anamnesa oleh petugas ruang tindakan:
- Jika perlu tindakan kedokteran,petugas akan menjelaskan dan memberikan inform consent/persetujuan untuk melakukan tindakan sebelum melakukan tindakan
- Salah satu keluarga/pengantar pasien diarahkan untuk melakukan pendaftaran pasien selagi pasien dilakukan tindakan sesuai kondisi kegawatannya
- Apabila kondisi pasien tidak stabil, perlu adanya tindakan lebih/ tidak dapat ditangani di puskesmas karena keterbatasan, maka petugas ruang
tindakan melapor ke dokter dan melakukan stabilisasi prarujukan/tindakan sesuai sop, kemudian pasien akan di rujuk ke RS menggunakan ambulan dengan persetujuan keluarga.
- Apabila kondisi stabil setelah dilakukan tindakan, maka pasien diberikan pengobatan rawat jalan dan pulang
2. Pasien rujukan ruang pelayanan umum dan ruang pelayanan anak
- Pasien yang telah diperiksa pada ruang pelayanan umum/pelayanan anak dan terindikasi perlunya tindakan
- Pasien akan diantarkan petugas ruang pelayanan umum/pelayanan anak menuju ruang tindakan
- Petugas ruang pelayanan umum/pelayanan anak menjelaskan hasil pemeriksaan dan tindakan yang dibutuhkan
- Petugas ruang tindakan melakukan anamnesa, memberikan form informconsent untuk diisi (apabila diperlukan tindakan kedokteran)
- Petugas ruang tindakan melakukan tindakan dan edukasi perawatan
- Pasien diarahkan untuk menyerahkan resep obat ke pelayanan farmasi atau menunggu panggilan untuk diberikan surat rujukannya
3. Pasien KIR dokter
- Pasien datang langsung mengisikan form KIR dokter dimeja CS
- Pasien melakukan administrasi pembayaran
- Pasien menunggu di ruang tunggu
- Pasien dipanggil (nama, tanggal lahir, alamat) sesuai no antrian dan memasuki ruang ruang tindakan
- Pasien diperiksa oleh petugas
- Jika diperlukan pemeriksaan penunjang pasien di rujuk ke pelayanan laboratorium, setelah mendapatkan hasil laboratorium
pasien kembali ke ruang pelayanan umum dan menyerahkan hasil kepetugas untuk dibacakan hasil pemeriksaan
- Petugas menuliskan hasil pemeriksaan pada form KIR dokter dan diberikan pada pasien