PUSKESMAS KEDUNGBANTENG
Email Kami 0822-2675-5509

Pelayanan Poli Umum

PUSKESMAS KEDUNGBANTENG

Persyaratan

  • 1. Mulai usia 15 tahun keatas
    2. Sudah terdaftar di loket pendaftaran
    3. Mematuhi Protokol Kesehatan

Jangka Waktu

  • 5 - 10 Menit

Produk Layanan

  • 1. Pemeriksaan
    2. Pengobatan
    3. Edukasi dan konseling
    4. Rujukan

Biaya/Tarif

  • 1. Pasien umum berdomisili Kabupaten Tegal dan peserta BPJS dengan faskes Puskesmas Kedungbanteng Rp. 0 (gratis)
    2. Pasien umum berdomisili diluar Kabupaten Tegal dan peserta BPJS dengan faskes diluar Puskesmas Kedungbanteng : Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • 1. Pasien menunggu di ruang tunggu
    2. Pasien dipanggil (nama, tanggal lahir, alamat) sesuai no antrian dan memasuki ruang poli umum
    3. Pasien diperiksa oleh pertugas
    4. Jika diperlukan pemeriksaan penunjang pasien di rujuk ke pelayanan laboratorium, setelah mendapatkan hasil laboratorium pasien kembali ke ruang pelayanan umum dan menyerahkan hasil kepetugas untuk dibacakan hasil pemeriksaan
    5. Jika diperlukan rujukan ke pelayanan lain, pasien akan diantarkan petugas jaga menuju ruang pelayanan tujuan dan mempersilahkan untuk menunggu panggilan dipelayanan yang dituju
    6. Pasien diberikan informasi tentang penyakitnya dan mendapatkan resep obat atau jika diperlukan rujukan maka pasien dipersilahkan menunggu kembali diruang tunggu untuk dipanggil
    7. Pasien menyerahkan resep obat ke pelayanan farmasi atau menunggu panggilan untuk diberikan surat rujukannya

Sarana Pengaduan, Sarana Masukan dan Apresiasi

  • - Whatsapp : 0822-2675-5509
    - Instagram : puskesmas_kedungbanteng
    - Kotak Saran di Puskesmas