PUSKESMAS KEDUNGBANTENG
Email Kami 0822-2675-5509

Pelayanan Poli Konseling

PUSKESMAS KEDUNGBANTENG

Persyaratan

  • 1. Pasien telah dilakukan pemeriksaan pada poli sebelumnya dan dilakukan rujukan internal pada poli konseling
    2. Adanya catatan riwayat kesehatan pasien
    3. Mematuhi protocol kesehatan

Jangka Waktu

  • 15 - 30 menit/ tergantung kondisi pasien

Produk Layanan

  • 1. Edukasi dan konseling
    2. Rujukan

Biaya/Tarif

  • 1. Pasien umum berdomisili di wilayah Kabupaten Tegal dan peserta BPJS faskes Puskesmas Kedungbanteng Rp. 0 (gratis)
    2. Pasien umum berdomisili diluar Kabupaten Tegal, peserta BPJS faskes diluar Puskesmas Kedungbanteng, pemeriksaan dengan tindakan : Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • 1. Pasien menunggu di ruang tunggu
    2. Pasien dipanggil (nama, tanggal lahir, alamat) sesuai no antrian dan memasuki ruang poli pemeriksaan
    3. Dari hasil pemeriksaan pasien oleh pertugas, ternyata diperlukan adanya konsultasi mengenai permasalahan gizi/kesehatan remaja/ promkes/ kesehatan lingkungan
    4. Pasien akan diantarkan petugas jaga pemeriksaan sebelumnya menuju ruang konseling dan mempersilahkan untuk menunggu panggilan dipelayanan yang dituju
    5. Pasien diberikan edukasi dan konseling, melalui diskusi tatap muka, mengkomunikasikan keluhan dan mendiskusikan penyelesaiannya.
    6. Jika sudah selesai pasien dipersilahkan pulang atau mengambil obat diruang farmasi
    7. Petugas mencatat pada buku kunjungan konseling, melaporkan kembali dan mengembalikn RM pasien pada ruang pelayanan yang merujuk.

Sarana Pengaduan, Sarana Masukan dan Apresiasi

  • - Whatsapp : 0822-2675-5509
    - Instagram : puskesmas_kedungbanteng
    - Kotak Saran di Puskesmas